Notification

×

Iklan

Catat! Bos Judi Online Apin BK Diadili Pekan Depan, Dipimpin Hakim Dahlan

Selasa, 07 Februari 2023 | 11:31 WIB Last Updated 2023-02-07T04:31:40Z

Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut. (Ist)

ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan jadwal sidang untuk mengadili bos judi online, Apin BK alias Jonni dalam perkara judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada, Selasa (14/2/2023) mendatang. 


"Sidang perdana digelar pada Selasa, 14 Februari 2023 dengan Ketua Dahlan, Hakim Anggota 1 Fauzul Hamdi dan hakim anggota 2 Lucas Sahabat Duha," ucap Humas PN Medan Soniadi, Selasa (7/2/2023).


Dari kiriman selebaran Soniadi, jaksa penuntut umum (JPU) yakni Liani Pinem dan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Diketahui berkas judi dan TPPU, Apin BK alias Jonni sudah dilimpahkan oleh Kejari Medan ke PN Medan, Senin (6/2/23).


Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara TPPU terhadap tersangka Apin BK alias  Jonni, Kamis (26/1/2023) lalu. 


Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon SH MH membenarkan berkas Tahap II Apin BK telah diterima oleh Kejari Medan dari Polda Sumut. 


"Benar, kita sudah terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," ungkap Simon. 


Simon menyebutkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.


"Selanjutnya tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari 2023," ucap Simon.


Selain itu, Kastel Kejari Medan itu mengatakan JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan.


"Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang TPPU," pungkasnya. (sh)