Notification

×

Iklan

Anugerah Survei Kepatuhan Publik, Kapolda: Wajib Memberi Pelayanan Terbaik ke Masyarakat!

Kamis, 02 Februari 2023 | 13:07 WIB Last Updated 2023-02-02T06:07:26Z

Penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (Ist)

ARN24.NEWS
– Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban.


Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada acara penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/2/2023).


Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 19 Polres di bawah kepemimpinan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut meraih zona hijau.


"Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara di hadapan para kapolres di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Medan.


Karena, lanjut dijelaskan Irjen Panca, memberi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban.


"Zaman sudah berubah. Ayo. Kita harus terus membangun dan memberi pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik," jelasnya.


Selain itu, Kapolda juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.


"Ini sangat penting. Memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Maka, hari ini saya undang para Kapolres hadir ke Ombudsman. Harapannya, para pimpinan ini  bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran dibawahnya. Ini kewajiban kita," imbuhnya


Kemudian, kata Irjen Panca, ia mengaku senang karena jumlah polres jajaran yang meraih zona hijau meningkat dibandingkan hasil survei Ombudsman sebelumnya.


"Saya senang. Jumlah polres yang meraih zona hijau naik dibanding survei sebelumnya," pungkasnya.


Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, 19 Polres jajaran Polda Sumatera Utara meraih zona hijau.


Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei sebelumnya, yakni hanya 9 Polres yang meraih zona hijau pada survei tahun 2021.


Dari 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, 7 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.


Ke 7 Polres dimaksud masing-masing Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76) dan Polres Tanjungbalai (89,27) serta Polres Belawan (88,83).


Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).


Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polresta Kota Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).***


Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, tentu harapannya, kepolisian agar terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


"Mereka (kepolisian) harus kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Abyadi Siregar.


"Apalagi saat ini, banyak tagline-tagline bernada negatif yang menggambarkan belum baiknya layanan kepolisian. Misalnya, hastag percumalaporpolisi, no viral no justice, no money no justice," tegas Abyadi Siregar. (sh)