Notification

×

Iklan

255 Personel Gabungan Kawal Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 | 10:18 WIB Last Updated 2023-02-13T03:18:51Z

Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ratusan personel keamanan (CNN Indonesia/ Adhi Wicakso)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 255 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.


Rencananya, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.


"Kurang lebih 255 personel ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).


Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari anggota Brimob, Samapta, Polwan, Polantas, hingga dari Dinas Perhubungan (Dishub).


Dia mengamini pengamanan sidang vonis ini memang lebih ketat dibanding dengan pelaksanaan sidang-sidang sebelumnya.


"Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya saja 75 buat hari ini," ucap Nurma.


Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga mengatakan akan ada penebalan keamanan dalam sidang vonis Sambo Cs.


Selain itu, kata dia, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.


PN Jakarta Selatan akan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.


"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," tuturnya.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.


Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. (dis/bmw)