Notification

×

Iklan

2 Sejoli Pengedar 80 Butir Ekstasi Ditangkap di KTV Lesbi

Rabu, 01 Februari 2023 | 19:30 WIB Last Updated 2023-02-01T12:30:41Z

Sidang perkara narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa dua sejoli di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir tangkapan Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2023).


Kedua terdakwa masing-masing Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.


Jakasa penuntut umum (JPU), Rizkie A Harahap, di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing dan penasehat hukum terdakwa menģatakan, penangkapan kedua terdakwa bermula Selasa (13/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB lalu.


Ketika itu terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV Lesbi) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.


Selanjutnya, Tengku Hazua menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan sambil memberikan uang sebesar Rp 15 juta ditambah dengan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai biaya transportasi.


Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan.


"Kedua terdakwa membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp 13.200.000," kata jaksa yang menghadirkan kedua terdakwa secara online ini.


Berikutnya terdakwa Rini Utami  menyimpan 80 butir pil ekstasi di dalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura.


Namun ketika di Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia simpang lampu merah Cik Ditiro Medan, mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polri Polrestabes Medan.


Setelah mobil terdakwa diberhentikan lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini Utami di baju yang dipakainya.


Dikatakan JPU, usai dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.


Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membelikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.400.000,-


"Perbuatan kedua terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.


Usai JPU membacakan dakwaannya, kedua terdakwa saat ditanya majelis hakim di hadapan penasehat hukumnya, membenarkan dakwaan jaksa tersebut. (sh)