JPU Fransiska Pengabean menyerahkan nota tuntutan ke majelis hakim. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 terdakwa Diki Setiawan dan Fadli Ramadhan (berkas terpisah) dengan pidana 9 tahun penjara dalam perkara membawa (kurir) 30 gram sabu.
JPU Fransiska Panggabean membacakan nota tuntutan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Firza Ardiansyah di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2023).
"Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ucap jaksa.
JPU juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, bahwa pada 26 November 2022 Diki Setiawan alias Diki dihubungi Tengku (lidik) untuk menemui Pian (lidik) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.
Kemudian Diki menemui Pian di Bagan Percut Sei Tuan. Lalu Pian memberikan barang haram tersebut. Lalu Diki menyimpan sabu itu di tempat sampah.
Lalu pada 2 Desember 2022 Diki dihubungi kembali oleh Tengku untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram. Singkatnya, personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut mencium adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Tengku.
Lalu personel polisi tersebut membeli (undercover buy) kepada Diki. Kemudian kedua pihak bersepakat untuk berjumpa untuk membeli sabu 30 gram dengan harga Rp12 juta.
Kemudian Diki mengajak Fadli Ramadhan untuk menjumpai pembeli di salah terminal bus di Jalan Sisingamangaraja. Setelah sampai dan ketemu pembeli, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut itupun membekuk kedua kurir tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya. (sh)