Notification

×

Iklan

Terungkap di Sidang, Terdakwa Penipuan Rp 5,7 Miliar Falmen Tak Urus Dokumen ISPO

Selasa, 31 Januari 2023 | 17:58 WIB Last Updated 2023-01-31T10:58:18Z

Terdakwa Sri Falmen Siregar, seorang oknum advokat yang tersandung perkara penipuan dan penggelapan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) yang berprofesi sebagai advokat terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan 2 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Evi Yanti Panggabean.


Dari 2 saksi yang dihadirkan JPU, terungkap bahwa terdakwa Falmen menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus izin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kendati uang sudah diterima, namun surat izin dokumen ISPO tidak diberikan.


"Tidak menerima dokumen ISPO, uang diberi cash," kata saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja di hadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1/2023) sore.


Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen. 


"Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namun izinnya belum keluar diserahkan cash oleh Tiwi (saksi) ke terdakwa," ungkap JPU.


Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan yang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.


"Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukan dibekukan atau tidak," tutur Riski, yang menyatakan kepada JPU tidak ada menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO.


Sementara itu, terdakwa Falmen membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.


"Memang tidak ada dokumennya," jawab terdakwa Falmen. 


Di samping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.


"Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen," ujarnya.


Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.


Sementara itu, Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.


"Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi bekerja atas perintah pimpinan. Tanya susuai kapasitas saksi," tutur majelis kepada terdakwa, dan lalu menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu (1/2/2023) besok dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.


Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksi merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.


Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi.


Saksi Wasinto mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa Sri Falmen. Dari pertemuan itu,  terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan pinjaman modal usaha. 


Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.


Diketahui dalam dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 


Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya hingga dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang sudah diterima terdakwa Falmen dari saksi korban sebanyak Rp5.732.650.000.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (sh)