Tim Pidsus Kejari Medan saat menerima pelimpahan tersangka perkara korupsi di Kampus UINSU. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu atas nama Drs. Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (17/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU T.A. 2013.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Simon didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.
Setelah tahap II, sambung Simon, terdakwa langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. (sh)