Notification

×

Iklan

DPO Korupsi Pemborong di Dinas PU Sibolga Ditangkap Lagi Main Catur

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:27 WIB Last Updated 2023-01-31T08:27:55Z

Tersangka, JMM, pemborong di Dinas PU Kota Sibolga yang ditangkap saat asik main catur di tempat persembunyiannya. (Ist)

ARN24.NEWS
– JMM (63) seorang tersangka korupsi di Dinas PU Kota Sibolga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim penyidik Kejati Sumut saat lagi asik bermain catur di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Selasa (31/1/2023) siang mengatakan, tersangka JMM saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.


"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," papar Yos.


Tersangka ini adalah pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton).


Pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam Dokuken Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.


Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, kerugian keuangan negara ditimbulkan mencapai Rp2.705.689.849,28.


"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yos.


Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. JMM kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Selasa (31/1/2023) dini hari tadi melalui jalur darat dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sh)