Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (dok)
ARN24.NEWS – Akun media sosial (medsos) Tiktok yang menghina Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, kini diketahui sudah tidak aktif lagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik masih terus menyelidiki kasus penghinaan Ketum PDIP tersebut.
"Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami dan masih melakukan penyelidikan," ujar Kombes Hadi, Selasa (31/1/2023) siang.
Menurut dia, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, akun tiktok yang menghina mantan Presiden RI ke-5 itu sudah tidak aktif lagi.
"Setelah mengupload, akun Tiktoknya langsung hilang atau tidak aktif lagi," sebutnya.
Tapi, sambung Hadi, meski akun tersebut tidak tidak aktif lagi, penyidik masih terus mengejar pelaku penghinaan dari medsos itu.
"Kita tidak patah di situ, penyidik masih bekerja. Kemungkinan ada akun-akun yang lain yang dimiliki oleh yang bersangkutan," tegasnya.
Kombes Hadi menambahkan, penyidik juga telah mengambil capture (tangkapan) ketika pemilik akun itu menghina Megawati.
"Yang jelas capture yang pertama akun itu sudah dikantongi penyidik," ungkapnya.
Sambungnya lagi, penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor dalam kasus ini. Namun, Kombes Hadi belum bisa memastikan pemilik akun yang menghina Ketum PDIP itu.
"Terkait dengan informasi apapun itu (mahasiswa di Medan) penyidik sedang mendalami," jelas Kombes Hadi.
Diketahui, pengurus DPC PDIP Medan mendatangi Mapolda Sumut guna melaporkan akun tiktok bernama @idamanmamakmu022. Pasalnya, diduga pemilik akun itu memaki-maki Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Laporan ini bermula dari beredarnya video di medsos Tiktok dengan akun bernama @idamanmamakmu022 memaki-maki Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan Tumpal Napitupulu mengatakan, akun medsos itu dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Menurutnya, unsur tersebut telah memenuhi untuk penyidik melakukan langkah hukum.
"Jadi di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Yang kami lihat pemilik akun Tiktok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami," kata Tumpal, menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut. (sh)