Bos Zoom KTV Alectra, Alexander alias Alex yang ditangkap atas kepemilikan 10 butir ekstasi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Alexander alias Alex (40) identitas bos tempat hiburan malam, Alectra KTV di Kompleks CBD Polonia yang ditangkap Polsek Medan Baru. Pria turunan tionghoa itu ditangkap karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di Kompleks CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023) siang kemarin.
Menurut informasi, Alectra (dulunya bernama Electra dan pernah digerebek dan disegel polisi) yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023), membenarkan perihal penangkapan bos karaoke tersebut.
"Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan," ujar AKP Martua Manik. (sh)