Notification

×

Iklan

Segini Tarif Khusus dan Syarat Beli Tiket KA Sribilah Medan-Tebing Tinggi

Sabtu, 03 Desember 2022 | 16:19 WIB Last Updated 2022-12-03T09:19:47Z

Kereta Api Sribilah (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU memberlakukan tarif khusus pada perjalanan Kereta Api (KA) Sribilah. Tarif itu berlaku khusus rute Stasiun Medan - Tebing Tinggi (PP) dan Stasiun Mambang Muda - Rantau Prapat (PP) mulai 1 Desember 2022.


"Tarif khusus ini kami berlakukan dengan tujuan untuk memberikan tarif yang lebih terjangkau bagi pelanggan yang menggunakan KA Sribilah dengan rute yang telah ditentukan," kata Manager Humas Divre I SU, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya.


Mahendro menyebutkan untuk mendapatkan tarif khusus KA Sribilah tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang, yaitu tiket tarif khusus dijual dua jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sribilah.


"Kemudian, pembelian tiket tarif khusus dilayani di loket stasiun, aplikasi KAI Access ataupun kanal eksternal yang bekerja sama dengan KAI. Selain itu, tarif khusus ini tidak dapat direduksi kecuali penumpang anak usia di bawah tiga tahun," ujar Mahendro.


Tidak hanya itu, Mahendro menyebut pembukaan tarif khusus bulan Desember juga menjadi istimewa bagi para pelanggan setia KA, pasalnya KA Sribilah keberangkatan malam, yakni pukul 22.20 WIB dari Stasiun Medan yang biasanya hanya beroperasi saat akhir pekan, mulai 1 Desember akan beroperasi setiap hari.


"Layanan tarif khusus dan keberangkatan KA Sribilah malam setiap harinya kami berlakukan guna meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman dan sehat," tutup Mahendro.


Berikut harga tarif khusus yang diberlakukan pada KA Sribilah:


Medan - Tebing Tinggi

Kelas Eksekutif: Rp 35.000

Kelas Bisnis: Rp 30.000

Kelas Ekonomi: Rp 20.000


Mambang Muda - Rantau Prapat

Kelas Eksekutif: Rp 30.000

Kelas Bisnis: Rp 25.000

Kelas Ekonomi: Rp 20.000


(dhm/dts)