Notification

×

Iklan

Saksi Sebut Suami Terdakwa Kepala SMAN 6 Binjai Banyak Terlibat dalam Korupsi Dana BOS

Senin, 19 Desember 2022 | 21:25 WIB Last Updated 2022-12-19T14:25:14Z

Sidang perkara dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 6 Binjai yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai, Senin (19/12/2022) malam.


Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan terungkap bahwa Iqbal, suami terdakwa Ika Prihatin selaku mantan Kepala SMAN 6 Binjai banyak terlibat dalam pembelian dan penggunaan dana BOS.


Hal itu diungkapkan Hamdika Syaputra selaku operator dana BOS yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai.


"Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan di belakang," ucap Hamdika dalam persidangan.


Bahkan kata saksi lagi, ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami Ika Prihatin.


Dalam sidang itu, Hamdika mengaku dirinya hanyalah sebagai operatur yang diperintah terdakwa Ika Prihatin. Ia pun mengaku hanya mendapat perintah dari Ika untuk menyiapkan kuitansi yang tidak sesuai itu demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS. 


"Pertanggungjawaban dana BOS, saya yang kerjakan atas perintah kepala sekolah. Jadi pertanggungjawabannya adalah kepala sekolah (terdakwa Ika Prihatin-red)," jelas saksi Hamdika.


Selanjutnya, setelah dirinya membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada Elmi selaku Bendahara dana BOS yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.


Saksi Hamdika mengaku, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).


"Laporan itu selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Pencairannya sekitar bulan 3, atau 4 ataupun bulan 5. Yang hanya bisa ambil pencairan dana bos adalah kepala sekolah dan bendahara," urai Hamdika.


Seperti diketahui, jaksa dari Kejari Binjai menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021. 


Kedua terdakwa itu yakni Ika Prihatin selaku mantan Kepsek SMAN 6 dan Elmi selaku bendahara dana BOS.


Dalam dakwaan jaksa diuraikan terdakwa Elmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ika Prihatin dan Operator Dana BOS, Hamdika Syahputra, dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Atas perbuatan keduanya, jaksa menduga keuangan negara dirugikan sebesar Rp 834.067.975.


"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucap JPU Hendar Rasyid Nasution pada persidangan perdana sebelumnya. (sh)