Notification

×

Iklan

Besok, Mantan Sekwan dan 4 Staf DPRD Labuhanbatu Diadili Perkara Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 13 Desember 2022 | 17:16 WIB Last Updated 2022-12-13T10:16:05Z

Para tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2006-2013 dan 4 staf Sekretariat Dewan (Setwan) direncanakan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12/2022) besok.


"Berkas perkaranya sudah diterima pekan lalu dan pimpinan sudah menunjuk majelis hakim. Pak Lucas Sahabat Duha ketua majelis didampingi anggota pak Nelson Panjaitan dan pak Husni Tamrin," kata Humas II PN Medan Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Selasa (13/12/2022) sore.


Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan juga pada Rabu besok.


Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas I-A Khusus tersebut, mantan Sekwan H Fuad Siregar terjerat perkara korupsi diduga akibat membuat laporan perjalanan dinas fiktif anggota dewan tahun 2014 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2013.


Warga Jalan Padat Karya Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu tidak sendirian.


Burhanuddin Rambe, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan,  Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah), Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan) serta Fitri Panca Akbar (Bendahara Pengeluaran), masing-masing berkas terpisah.


Secara terpisah, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis melalui Kasi Intel Firman Simorangkir juga lewat WA saat dikonfirmasi mengatakan, akibat perbuatan H Fuad Siregar dan kawan-kawan kerugian keuangan negara dirugikan diperkirakan Rp2,5 miliar.


"Kerugian keuangan negaranya kurang lebih Rp2,5 miliar,' katanya singjat. (sh)