Notification

×

Iklan

Supir Gojek Ditangkap Nyambi Kurir 100 Butir Ekstasi Diadili di PN Medan

Selasa, 08 November 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2022-11-08T13:09:47Z

Dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Fadly saat didengarkan keterangannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap M Fadly (35) driver Gojek di Medan dihadirkan JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2022).


Chandra Sitepu dan Chandra Pardede mengatakan, kasusnya terungkap atas laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli 100 butir pil ekstasi alias undercover buy.


"Sesuai dengan kemampuan keuangan kami Yang Mulia," timpal Chandra Sitepu menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang, kenapa tidak sekalian memesan 1.000 butir.


Tim lebih dulu membekuk rekan terdakwa bernama Yudha (berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya sepakat bertransaksi di Jalan S Parman Gang Harapan, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Rabu (29/6/2022) lalu.


"Keduanya langsung kami amankan setelah menunjukkan barang bukti pil ekstasinya," urai Chandra Sitepu menjawab pertanyaan JPU.


Tim antinarkoba tersebut juga sempat melakukan interogasi kepada terdakwa M Fadly dan Yudha. Sedangkan pelaku lainnya atas nama Samsul Arifin (juga penuntutan berkas terpisah-red) berhasil dibekuk di tempat terpisah.


Ekstasinya diperoleh dari seseorang bernama Hendro (hingga kini masih masuk daftar pencarian orang / DPO). 


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa yang nekat menyambi sebagai kurir pil ekstasi tersebut membenarkan keterangan kedua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. 


Sidang pun dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan rekan terdakwa, Yudha.


JPU Pantun Marojahan dalam dakwaan menguraikan, Rabu (29/6/2022) Yudha menelepon terdakwa M Fadly memesan 100 butir pil ekstasi. Terdakwa pun menghubungi pria bernama Hendro dan mengatakan barangnya ada dengan harga Rp150 ribu per butir.


Terdakwa pun berjanji bertemu dengan rekannya Yudha di Jalan S Parman Gang Harapan, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan menyerahkan pil ekstasinya.


Terdakwa kemudian disuruh menunggu karena Yudha masih menunggu pencairan dari calon pembelinya. Tidak lama kemudian Yudha bersama tim Satresnarkoba Polrestabes Medan datang dan kemudian membekuk M Fadly.


M Fadly dijerat pidana permufakatan jahat bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.


Dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (sh)