Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Angelica Safitri dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dalam sidang secara virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2022). Wanita 25 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan. Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,“ kata JPU pengganti Tiorida Hutagaol.
Hanya saja, JPU tidak menguraikan apa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Majelis hakim diketuai Eti Astuti pun melanjutkan persidangan untuk memberikan hak terdakwa melakukan pembelaannya (pledoi).
Aplikasi MiChat
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, terdakwa bersama temannya, Sherly (nama samaran), Selasa (12/7/2022) mendatangi tempat kost-kostan Carlo tempat korban berinisial N, di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas menemui korban.
Wanita jelita itu kemudian menawarkan agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost-kostan tersebut dan disetujui korban.
”Kau disuruh tinggal dulu di tempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal di situ pun, gak apa-apa main-main aja dulu,” kata JPU menirukan ucap terdakwa.
Korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.
Tak lama kemudian ada seorang laki-laki menawarkan Rp500 ribu agar dilayani hasrat birahinya. Namun sesampai di kamar hotel, korban menolak melayani pria tak dikenal tersebut.
”Bang aku gak mau. Cancel aja. Bilang aja abang yang mau. Cancel sama kakak itu,” kata JPU menirukan ucapan korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari 'pria hidung lainnya' lewat aplikasi MiChat dengan tawaran yang sama, Rp500 ribu dan korban diminta melayani pria tersebut.
Usai 'bermantap-mantapan', korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan terdakwa diberikan komisi Rp100 ribu. Sedangkan sisanya Rp200 ribu digunakan Shanty untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp200 ribu lagi membeli makanan, handbody dan rokok.
Ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa.
"Kau jual anakku kan?” kata ibu korban. Kasusnya pun dilaporkan ke penyidik pada Polrestabes Medan. (sh)