Notification

×

Iklan

Jadi Perantara Jual-Beli 80 Butir Ekstasi, Wanita Asal Batu Bara dan Rekan Prianya Jadi Pesakitan

Rabu, 16 November 2022 | 21:03 WIB Last Updated 2022-11-16T14:03:19Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Seorang wanita asal Kabupaten Batu Bara, Rina Utami (25) bersama rekan prianya Toni Irfansyah (27) warga Simalungun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 13 September 2022, kedua terdakwa bertemu dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (Lesbi) di Indrapura Kota, Kabupaten Batu Bara. 


"Selanjutnya, Tengku Hazuar menyuruh para terdakwa untuk membeli ekstasi ke Kota Medan, sambil memberikan uang sebesar Rp15 juta ditambah Rp600 ribu sebagai biaya transportasi," ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di PN Medan, Rabu, 16 November 2022.


Kemudian kata JPU, kedua terdakwa pergi mengendarai mobil dan sekira pukul 19.00 WIB dan tiba di Kota Medan. Selanjutnya, para terdakwa menemui Iwan (DPO) di Jalan Sudirman, Medan dan membeli 80 butir ekstasi darinya. Terdakwa Rini kemudian menyimpan ekstasi itu di dalam baju yang dipakainya. 


"Setelah menerima barang haram tersebut, kedua terdakwa pun bergegas kembali ke Indrapura. Namun, ketika di Jalan Sudirman, Medan Polonia kedua terdakwa dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan, karena mobil yang dikendarai terdakwa melintas dengan ugal-ugalan," kata JPU Rizkie Harahap.


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, sambung JPU, petugas menemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini di dalam bajunya. Dari membelikan narkotika jenis ekstasi itu, para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp2,4 juta.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (rfn)