Notification

×

Iklan

Ulah Dukun Pesulap Hijau dari Aceh Diduga 'Wik..wik' Mama Muda Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:03 WIB Last Updated 2022-10-15T09:03:37Z
Ilustrasi 

ARN24.NEWS --
Dukun pesulap hijau diperiksa Polres Pidie atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia diduga melakukan aksi cabul terhadap pasiennya yakni puluhan mama muda dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setiadi mengatakan telah memeriksa terlapor berinisial BY (48) yang dikenal sebagai dukun pesulap hijau. 

"BY yang telah memenuhi panggilan kami. Dia datang bersama rekannya mengenakan pakaian biasa," ujar Rangga, kemarin. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan data yang dikumpulkan nantinya akan diperhatikan kembali dengan keterangan pelapor serta saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. 

Kemudian dikoordinasikan dengan jaksa untuk keputusan lebih lanjut. Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, BY ditetapkan dengan Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  

"Untuk keputusan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih detail, kami rencana akan menggelar jumpa pers," katanya.

Diketahui, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. 

Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian.  Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dia merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib. 

Jika ada pasien yang menolak ajakannya, sakitnya akan semakin parah sehingga berefek kepada keluarganya.  

Sementara, Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus tersebut. Penyidik jangan hanya terpaku pada Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  

"Kami juga meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus ini ke Jarimah Zina, Qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban," ujar Qodrat. (ins/nt)