Persidangan in absentia yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Asrin, mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Senin (24/10/2022).
Selain itu, pria 55 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Caniago.
Terdakwa diyakini terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Terdakwa in absentia itu diyakini terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya berupa laporan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atau Surat Pertanggungjawaban (Spj) dan ambil alih peran Ali Yusron tanpa melibatkan atau tanda tangan sebagai Bendahara Desa (Bendes).
"Memerintahkan penuntut umum agar menangkap terdakwanya untuk menjalani masa hukuman dan menempelkan putusan majelis hakim di instansi pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina," urai Lucas Duha.
Pekerjaan kegiatan di desa yang dipimpin terdakwa juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rehabilitasi (rehab) kolam, lapangan bola, rabat beton, pembinaan kesenian gordang sambilan (fiktif). Juga tidak menyampaikan laporan tertulis ke Badan Pengawas Desa (BPD) setiap akhir TA.
"Fakta lainnya terungkap, uang hasil korupsi dipergunakan untuk bermain tambang," kata hakim ketua.
Selain itu, Asrin dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Leo Caniago pada persidang lalu menuntut Asrin agar dipidana 6,5 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP
"Saudara penuntut umum memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis," pungkas Lucas.
Usai sidang JPU mengatakan, pikir-pikir atas putusan dimaksud dan menunggu sikap pimpinan.
Leo Caniago menguraikan, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.
Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.
Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798).
Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.
Namun Asrin tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN) pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.
Diketahui, sidang ini merupakan kasus ketiga perkara korupsi yang disidangkan secara in absentia dalam 3 tahun terakhir di Pengadilan Tipikor Medan.
Pertama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis terkait klaim BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai TA 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp1.096.321.495.
Kedua, atas nama terdakwa Ellius selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) terkait pengadaan 6 unit video elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.
Pada persidangan tertanggal 8 Oktober 2021 lalu Ellius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (berkas penuntutan terpisah dan divonis 5 tahun penjara. (sh)