ARN24.NEWS -- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Panyabungan Selatan, Polres Madina, dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan mobil. Oknum polisi berinisial Aipda P ini kini sedang dalam pemeriksaan Propam Polres Madina.
"Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Siddik dikutip dari detikSumut, Minggu (9/10/2022).
Reza mengatakan Aipda P bakal ditindak jika memang terbukti bersalah dalam kasus ini. Reza menyebut Aipda P juga akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum ini berlangsung.
"Terlapor akan saya nonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum yang dijalani khususnya proses hukum pidana di Polda Sumut," jelas Reza.
Sebelumnya diberitakan, Aipda P dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan sebuah mobil. Laporan ke Polda Sumut itu bernomor STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/Polda Sumut dengan terlapor M. Idris.
"Sudah kita somasi, tapi tidak ada itikad baik, makanya kita laporkan," kata kuasa hukum M. Idris, Eka Putra Zakran di Polda Sumut, Sabtu (8/10/2022).
Eka mengatakan kasus dugaan penggelapan aset ini berawal saat kliennya meminjam uang kepada terlapor sejumlah Rp 80 juta pada Februari 2022 yang lalu. Pelapor kemudian memberikan mobil beserta surat-suratnya kepada terlapor sebagai jaminan pinjaman itu.
"Dikasih kan mobil tadi. Mobil, BPKB, dan STNK-nya sebagai wujud itikad baik sebagai jaminan dengan catatan jika sudah dibayar utang tadi Rp 80 juta itu mobil dikembalikan," sebut Eka.
Eka menjelaskan kemudian kliennya melunasi hutang itu, namun terlambat dari perjanjian waktu yang ditentukan. Saat uang sudah dikembalikan, kata Eka, terlapor tidak mau mengembalikan mobil yang menjadi jaminan itu.
"Faktanya sampai saat ini tidak ada itikad baik, malah melantur. Parahnya lagi mobil ini akan dikembalikan jika klien kami membayar Rp 30 juta lagi," ungkapnya. (dts/nt)