Ilustrasi sabu (Ari-detikcom)
ARN24.NEWS – Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran 1,5 kg sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta di Medan. Satu pengedar bernama Darul Iman (36), ditangkap di Asahan.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakat yang ada di Medan. Kita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DI, warga Asahan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.520,14 gram," kata Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar.
Tertangkapnya tersangka setelah polisi mendapatkan informasi adanya orang yang ingin menjual narkoba dalam partai besar. Kabar tersebut ditelusuri hingga pelaku berhasil dijebak dan mau bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
"Penangkapan dilakukan secara undercover buy. Setelah diselidiki selama beberapa hari pelaku ini berhasil dijebak dan langsung diamankan. Penangkapan pada Sabtu, 1 Oktober lalu di rumah pelaku di Dusun VI Desa Pulau Rakyat," terangnya.
Kemudian, seluruh barang bukti narkoba tersebut didapat dari rumah pelaku di mana saat diamankan terdiri dari dua bagian yakni dari 1 bungkus plastik teh china merek Guanyingwang didapat sabu dengan berat bruto 1.009 gram dan daro 5 bungkus plastik klip didapat dengan berat bruto 501,14 gram.
"Pengakuan tersangka dia mulanya mengambil barang ini dari seseorang pria yang masih DPO di Tanjungbalai atas suruhan seorang napi berinisial MF yang berada di Lapas Tanjung Gusta. Kita akan terus kembangkan ini untuk menangkap pelaku lain," kata Wakapolres.
Kurang lebih tiga pekan setelah tersangka ditangkap, dilansir detikcom, Polres Asahan kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara direbus ke dalam air mendidih setelah dipastikan oleh tim Labfor Cabang Medan bahwa barang yang dimusnahkan positif mengandung amfetamin. (dtc/dts)