Jaksa penuntut umum Erwin Silaban saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Erwin Silaban menuntut Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD) Khairul Amri, terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Sergai, agar dipidana selama 1 tahun 6 bulan, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2022) sore.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tegas JPU Erwin Silaban.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak medukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, terdakwa berterus terang dalam persidangan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebanyak 100 persen sebesar Rp 647.547.172," kata JPU.
Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan memberikan pledoi kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya, dengan menunda persidangan pada pekan depan.
JPU Erwin Silaban dalam dakwaannya menguraikan, selain proses pekerjaan tidak sesuai dengan UU Pengadaan Jasa atau Barang Pemerintah dan aturan lainnya, juga disinyalir terjadi kelebihan pembayaran kepada terdakwa.
"Belakangan terdakwa hanya menyewa perusahaan orang lain. Khairul Amri bukanlah Direktur pada CV DCD dan keluar sebagai pemenang tender / lelang ulang dengan pagu Rp13.455.877.000 dalam waktu selama 150 hari kalender kerja," kata JPU.
Belakangan diketahui terdakwa hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi (fee) sebesar 1,5 hingga 2 persen keuntungan yang diterimanya. Pekerjaan dimaksud kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT KIJ.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengendus 4 item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Yakni pada pekerjaan agregat kelas A dan B serta lapis Ac-Wc dan Ac-Bc. Setahu bagaimana, tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan seolah pekerjaannya telah selesai 100 persen.
"Khairul Amri pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (sh)