Notification

×

Iklan

Kejari Medan Musnahkan 1.303 Barang Bukti Pidana dari Sabu, Hp Hingga Airsoft Gun

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:05 WIB Last Updated 2022-10-24T09:05:14Z

Kejari Medan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana periode 2019 hingga September 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana Narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Medan, Senin (24/10/2022).


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.651,64 gram, ganja seberat 1.236,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak 2019 hingga September 2022. 


"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan 3 airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara," ujar Simon.


Dikatakan Simon, adapun barang bukti Nlnarkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman. 


"Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang sajam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan barang bukti lainnya dibakar," pungkasnya.


Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi BB Ida Mustika Napitupulu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (sh)