Notification

×

Iklan

Jaksa Tiorida Hutagaol yang Kerap Tuntut Ringan Terdakwa Narkotika, Pernah Dikritik Granat Sumut

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:26 WIB Last Updated 2022-10-22T08:26:08Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida J Hutagaol menjadi perbincangan publik, sebab JPU Tiorida J Hutagaol dinilai kerap menuntut terdakwa Narkotika dengan tuntutan yang dibilang ringan.


Dalam nota tuntutannya, Ia juga kerap menerapkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan Subsidair.


Seperti yang baru-baru ini, dirinya menuntut Deri Juliandra (24) terdakwa Narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dengan tuntutan 13 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.


JPU Tiorida menilai perbuatan terdakwa Deri Juliandra terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


Padahal dalam dakwaannya, peran terdakwa merupakan orang yang diduga tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.


Tak hanya itu, beberapa bulan lalu dirinya juga mendapatkan kritik pedas dari Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut), Sastra SH MH dikarenakan menuntut ringan para terdakwa Narkotika dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi pada 27 April 2022 lalu.


Adapun para terdakwa 5.000 butir ekstasi yakni Muhammad Faisal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon alias Ganda, Mulia Jaka Kesuma dan Azil alias Dobol.


Mereka dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112  Ayat  (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sayed Tarmizi berkeyakinan lain, hakim Sayed Tarmizi menilai perbuatan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hakim pun menjatuhkan hukuman lebih berat kepada para terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon alias Ganda, Mulia Jaka Kesuma dan Azil alias Dobol dengan masing-masing hukuman 11 tahun dan menerima putusan tersebut. 


Sementara terdakwa Muhammad Faisal alias Agam dijatuhi hukuman lebih berat yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada Rabu (08/06/2022) lalu.


Mendengar putusan itu, terdakwa Muhammad Faisal alias Agam tak terima dan langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Namun, upaya hukum banding yang diajukannya kandas, PT Medan malah memperberat dan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis hakim PT Medan sependapat dengan putusan yang diberikan Pengadilan tingkat pertama yang mana terdakwa Muhammad Faisal alias Agam dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tak terima dengan putusan PT Medan, terdakwa Muhammad Faisal alias Agam menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Muhammad Faisal alias Agam mengajukan permohonan kasasi pada, Senin 17 Oktober 2022.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat (21/10/2022) melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa hingga saat ini tak menjawab meskipun terlihat online dan memilih bungkam. (rfn)