Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus perompak laut di Belawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumut menangkap 3 perompak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya masing-masing, SA, MWS, dan S warga Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak laut ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.
Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, 4 jerigen plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.
"Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Belawan, Jumat (21/10/2022).
Hadi mengatakan mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.
Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis airsoft gun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.
"Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa," jelas Hadi.
Polisi menerangkan dari 3 tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak 2 orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.
Terpisah, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.
Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.
Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.
Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kasus pertama Pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHPidana," ucapnya. (mm)