Selasa 13 Mei 2025

Notification

×
Selasa, 13 Mei 2025

Iklan

Diduga Peras Warga, Oknum Polisi di PALI Sumsel Dilaporkan ke Propam Polri

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:21 WIB Last Updated 2022-10-20T04:21:50Z

Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum polisi Polres PALI, Sumsel. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang oknum polisi berinisial Bripka F yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan pemerasan. Bripka F diduga memeras sejumlah warga di sana.


Laporan pengaduan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima di Divpropam Mabes Polri tanggal (26/9/2022), dengan Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/ perihal Pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F selaku anggota Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel, terkait macam-macam kasus.


Adapun modus yang diduga dilakukan Bripka F yakni dengan menuding warga yang tak bersalah, telah melakukan tindak pidana. Setelah dituding bersalah, warga tersebut diberinya pilihan mau ditahan atau dibebaskan dengan syarat memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang banyak.


Perwakilan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban, Kuhon mengatakan tindakan Bripka F itu tentu bisa mencederai institusi dan merusak citra polri, apabila tidak segera ditindaklanjuti.


"Yang dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sudah sangat meresahkan masyarakat, serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI," kata Kuhon, dikutip dari detikSumut, Kamis (20/10/2022).


Seorang warga yang mengaku menjadi korban, KT mengatakan dirinya sempat dimintai F uang Rp 8 juta karena dituding menjadi penadah barang curian, apabila tak memberikan uang tersebut KT diancam akan ditahan.


Namun, ia membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak tahu kalau barang yang dia beli merupakan barang curian, sehingga ia disuruh F untuk bermalam di kantor polisi.


"Saya didatangi oleh anggota polisi yang menanyakan tentang barang itu, saya kasihkan. Terus polisi tadi bicara sama saya, 'Ibu mau diantar suami ibu atau kami bawa (ke polres)'. Saya kaget, kemudian kata Polisi itu 'cuma ditanya-tanya saja'. Saya jawab, saya diantar suami saya," kata KT.


Karena hari sudah malam, kata KT, kemudian polisi menyuruhnya bermalam di Polres. Polisi itu, lanjutnya, mengatakan jika pemeriksaan akan dilanjut besok.


KT pun bermalam di sana, namun besoknya ia diajak polisi untuk bernegosiasi agar menyiarkan uang untuk dapat bebas dari penahanan di kasus penadahan tersebut.

"Karena sudah malam, kata Polisi itu 'ibu nginap dulu disini, besok pagi urusannya'. Besoknya, saya diperiksa dan terjadilah negosiasi. Awalnya kami diminta Rp 30 juta, lau saya bilang, lebih baik saya dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli (pekerja serabutan), mana ada duit segitu," katanya.


"Terus ditawarkan lagi jadi Rp 20 juta, saya masih nggaj sanggup, kemudian akhirnya deal di angka Rp 8 juta, karena ketakutan ditahan. Padahal, saya beli barang itu hanya Rp 65 ribu. Saya juga tak tahu kalu itu barang curian," sambungnya.


Sedangkan, korban lainnya, DE menyebut dirinya bersama rekannya pernah dinawa ke kantor polisi karena dituding telah menjadi bandar judi. Saat itu, katanya, dituduh sebagai bandar judi online Macau atau 303 hanya dengan bukti kertas yang dicoret-coret angka. Mereka dipinta Rp 30 juta agar tidak ditahan.


"Alat bukti (dituduh jadi bandar judi) hanya kertas dicoret-coret dengan angka. Kami diminta Rp 30 juta baru boleh pulang," kata DE.


Terkait hal itu, Kepolisian Polres PALI tidak membantah jika Bripka F memang bertugas di Satreskrim Polres PALI, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan F tersebut.


"Iya benar (Bripka F) memang bertugas di sini (Satreskrim Polres PALI). Laporan itu memang ada, sepertinya sedang ditindak lanjuti," kata Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah. (dts)