Notification

×

Iklan

Curi Burung Murai, Pemuda Asal Medan Sunggal Dihukum 16 Bulan Penjara

Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:33 WIB Last Updated 2022-10-21T13:33:55Z

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pemuda bernama M Riski Wardana dihukum pidana selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Pria yang masih berusia 20 tahun ini terbukti bersalah melakukan pencurian seekor burung murai.


Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 21 Oktober 2022.


Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.


"Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar hakim Immanuel Tarigan.


Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan  warga Jalan  Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dikarenakan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 


"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di selama menjalani persidangan," kata hakim. 


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim sembari mengetuk palu.


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. 


Mengutip dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan perkara bermula pada 4 April 2022 di Jalan Darussalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Saputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya 'main' (mencuri). 


"Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat om Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burung murai milik om Leo," kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar.


Kemudian, sambung JPU, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban. 


"Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban," sebut JPU sembari mengatakan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. (rfn)