Jenazah Nurmaya Santi Siregar di ruang mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Polsek Percut Seituan membeberkan kronologis kasus penganiayaan hingga terbunuhnya seorang istri oleh suaminya sendiri di Jalan Mandala By Pass No. 57 B/164C Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (23/10/2022) dini hari tadi.
Dalam kejadian ini, sang istri meninggal dunia di TKP sementara balita perempuannya terluka dan pelaku yang tidak lain adalah suaminya masih kritis diamuk massa.
Adapun identitas dari korban adalah Nurmaya Santi Siregar alias Maya (28) buruh bulu walet, anaknya berinisial S (1,5) mendapat luka bacokan di bagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan.
Sedangkan pelaku atas nama Indra Syahputra (34) penarik betor, warga Jalan Asrama Nomor 168 C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar mengatakan, menurut keterangan saksi atas nama Maysarah alias Era menerangkan bahwa ia bersama korban Maya dengan menumpang becak bermotor (betor) bertemu dengan pelaku Indra Syahputra di depan Unit Lantas Polsek Percut Seituan, dengan maksud akan menjemput 2 anaknya yang sebelumnya diambil oleh pelaku dari tempat penitipan anak di Sampali.
"Diduga saat bertemu dengan pelaku terjadi cekcok mulut," kata Iptu Ahmad Albar.
Kemudian, korban Maya pergi bersama saksi Era dan kedua anaknya dengan menumpang becak namun diikuti oleh pelaku dengan mengendarai betornya.
Sesampainya di Jalan Mandala By Pass depan Ruko No. 57 B/164C Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pelaku langsung menabrakkan betornya ke becak yang ditumpangi korban, lalu mengambil parang dan langsung membacok korban Maya secara membabi-buta.
"Saksi Hasrat Utama menerangkan bahwa Saksi Era bersama korban Maya menyewa becaknya bertiga berangkat ke Jalan William Iskandar depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan. Sampai di depan Unit itu bertemu dengan pelaku dan terjadi cekcok antara keduanya," beber Iptu Ahmad Albar lagi.
Kemudian, korban mengambil kedua anaknya dari pelaku, lalu ia dan Era pergi meninggalkan pelaku dengan naik ke becak saksi Hasrat Utama. Akan tetapi, pelaku mengikuti dari belakang dengan mengendarai betornya.
"Sampai di TKP pelaku langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi korban yang menyebabkan saksi Hasrat Utama terjatuh. Kemudian pelaku mengambil parang dari dalam becaknya dan membabi buta membacokkan parangnya kepada korban Maya," pungkas Iptu Ahmad Albar. (has)