Dua tersangka diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sebanyak 20 kilogram (kg) sabu-sabu tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil Pajero Sport yang dikendarai 2 pria.
Keduanya adalah, AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan dan AS (35), warga Sutan M Arif, Gg. Lurah V, Kel. Natang Arumi Julu, Kec. Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Prop. Sumatera Utara.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti (serap) berupa 20 kemasan teh Cina," terang Hadi, Senin (3/10/2022).
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Awalnya, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalic nomor polisi B 1786-PJG.
Petugas turut mengamankan dua pria bersama 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan.
"Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp 15.000.000," pungkasnya. (mm)