Terdakwa Pho Sie Dong yang menjalani persidangan dengan agenda tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kuasa Hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala SH dan Arifach SH tidak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti yang menuntut terdakwa Sie Dong agar dihukum selama 8 tahun penjara. Menurut mereka, pihaknya akan melakukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut.
"Kami keberatan atas tuntutan JPU dan akan melakukan Pledoi," ungkap Arifin dan Arifach seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (22/9/2022) sore.
Selain keberatan, Arifin juga menilai bahwa tuntutan selama 8 tahun itu terlalu tinggi dan tidak memiliki dasar serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah berlangsung, tidak ada yang menyebutkan klien kami sebagai bandar narkoba. Apakah cukup hanya pernyataan dari seseorang saja," katanya.
Tidak hanya itu, Arifin menerangkan bahwa sewaktu Pho Sie Dong ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 lalu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.
"Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan, saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak ada disaksikan kepling," ungkap Arifin.
Pho Sie Dong, tambah Arifin mengaku bahwa dia tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba bernama Abdul Gunawan. Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong, terang Arifin, hanya sebatas pekerja yang bertugas untuk membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong saja.
"Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada bulan Maret untuk meminjam sejumlah uang," ungkapnya.
Pernyataan Pho Sie Dong, lanjut Arifin diperkuat oleh keterangan saksi bernama Wike Silvia, kekasih Pho Sie Dong yang menyebutkan, selama 3 hari yakni mulai tanggal 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak ada berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.
"Selama tiga hari itu klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Dua hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi, jelas tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan," sebutnya.
Lebih mengejutkan, kata Arifin, adalah pengakuan Abdul Gunawan saat sidang yang berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, Abdul Gunawan mengungkapkan, semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan, Abdul Gunawan dengan gamblang mengungkapkan kepada majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi itu, bahwa dia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.
"Saya tidak ada komunikasi dan bertemu dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong," ungkapnya saat itu.
Pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu yang dilakukan oleh Pho Sie Dong.
"Jadi semua sudah jelas. JPU sama sekali tidak menghiraukan dan mengabaikan fakta persidangan yang selama ini berlangsung," ujarnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim pun memberi waktu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pledouli yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, yakni Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.
Terpisah, JPU Benny Surbakti saat ditemui di luar persidangan mengaku tuntutan yang ia sampaikan sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Penuntut umum punya keyakinan makanya berani memberi tuntutan seperti itu," kilah Benny Surbakti.
Disinggung mengenai fakta persidangan yang banyak kejanggalan, Benny malah berpura-pura bertanya kejanggalan yang mana.
"Kalau itu harus kita buka ulang lah, kita baca lagi notulen persidangan, sudah ya untuk lebih jelas tanya saja ke Intel (Kejari Binjai)," elak Benny seraya beranjak pergi. (sh)