Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ryan Racmad dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dinilai terbuki menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram, terdakwa Ryan Rachmad (39) warga Medan Marelan dituntut 15 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ryan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan," pinta jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9/2022).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan pria tamatan sarjana ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan sopan dalam persidangan," kata jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara mengutip dakwaan jaksa, mengatakan bahwa terdakwa merupakan suruhan Jamal untuk menjual sabu seberat 1 kg dengan harga Rp350 juta dan terdakwa mendapatkan upah Rp10 juta.
Namun sebelumnya, polisi sudah mendapatkan informasi kalau terdakwa menjual sabu dan menyamar sebagai pembeli.
Singkat cerita, saat transaksi sedang dilakukan, petugas yang sedang menyamar langsung menangkap terdakwa. (sh)