Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: ARN24.NEWS)
ARN24.NEWS – Polda Sumut telah membentuk tim khusus (timsus) menangani kasus asusila terhadap anak berusia 12 tahun.
"Ya, sudah kita bentuk timsus untuk membantu Sat Reskrim Polrestabes menangani kasus anak 12 tahun korban asusila," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022) siang.
Hadi mengungkapkan, kasus asusila terhadap anak 12 tahun itu masih dalam penyelidikan. Dalam kasus itu sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
"Polda Sumut berkomitmen dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan yang dialami anak. Hak-hak anak harus dilindungi karena generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya, J anak berusia 12 tahun di Medan menjadi korban tindak asusila dan dinyatakan positif terjangkit penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat (16/9/2022), menerangkan korban mengalami tindak perkosaan sejak berumur 7 tahun pada 2017 silam. Ia tinggal bersama ibunya di kawasan Kecamatan Percut Seituan karena telah berpisah dengan ayah kandungnya.
Lalu, korban dan ibunya tinggal bersama pacar ibunya berinisial B. Korban mengaku dilecehkan oleh pacar ibunya saat sang ibu pergi bekerja pada malam hari.
Berjalannya waktu, ibu korban meninggal dunia lalu korban dirawat ayah kandungnya. Di sana korban juga mendapat pelecehan oleh seorang pria berinisial CA yang saat itu tinggal satu rumah bersama mereka.
Selain dilecehkan oleh CA, korban diduga dijual pada lelaki hidung belang oleh seorang perempuan berinisial A yang merupakan kerabat dekat korban.
Akibat tindak asusila yang dialami membuat korban mengalami trauma. Dari hasil pemeriksaan dokter korban positif terjangkit penyakit HIV. (sh)