Notification

×

Iklan

Parah! Oknum Polwan di Tebing Tinggi Digerebek Suami di Hotel, Selingkuh dengan Sesama Polisi

Selasa, 13 September 2022 | 01:26 WIB Last Updated 2022-09-12T18:26:00Z

Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
-- Oknum Polisi Wanita atau Polwan berinisial Bripka R yang diketahui bertugas di Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara digerebek suami sahnya di sebuah hotel di Medan. Ketika digerebek, Bripka R ditemukan sedang bersama dengan Brigadir W. 


Bripka W diketahui juga berdinas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya digerebek oleh suami R, yang juga anggota Polri berinisial Bripka D. 


Penggerebekan yang terjadi pada Kamis, (08/09/2022) kemarin, Bripka D didampingi personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.


Kasi Propam Polres Tebing Tinggi AKP Jamintar membenarkan adanya penggerebekan itu. 


"Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka D yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut," ujarnya dikutip dari Tribun Medan, Senin, 12 September 2022.


Kasus perselingkuhan kedua oknum polisi tersebut terungkap usai suami Bripka D curiga dengan gelagat sang istri. 


Dia pun kemudian mengikuti sang istri, yang saat itu berada di Kota Medan dan mendapati jika istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang polisi di Polres Tebingtinggi


Jamintar mengatakan, bahwa saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan dan ditahan dalam sel Propam. Ia mengatakan kepada keduanya akan dikenakan pasal pelanggaran etik. 


"Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," kata Jamintar


"Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Dirga saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut", tambahnya. 


Sementara informasi dihimpun, kedua pasangan selingkuh itu pun sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan dalam pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi.  


Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muhammad Kunto Wibisono. (trb/net)