Sidang perkara narkotika yang melibatkan seorang oknum Polri yang bertugas di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jasmin Nugraha, anggota tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung, Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas terpisah) dihadirkan sebagai saksi lewat sambungan zoom, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/2022).
Namun dalam perkara ini, saksi dihadirkan atas nama M Wisnu Wardhana, seorang oknum di Polrestabes Medan. M Wisnu didakwa JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan secara tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian lewat salah satu jasa pengiriman paket di Medan.
"Si pengirimnya tercatat atas nama Raja Yang Mulia. Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Belakangan kami ketahui kalau Raja itu adalah nama (terdakwa) M Wisnu Wardhana," terangnya menjawab pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi.
Ketika dikonfrontir, terdakwa juga dihadirkan secara virtual tersebut bersikeras bukan dirinya bernama Raja yang mengirimkan paket sabu tersebut.
"Saudara tetap pada keterangannya. Masih di situ saksinya. Dia (saksi Firman Nugraha) bilang kalau yang nama Dewa itu hasil pengembangan mereka tim dari BNN adalah saudara. Baiklah. Itu hak saudara membantahnya. Biar majelis hakim nanti yang menilainya," tegas Oloan Silalahi.
Di bagian lain terdakwa warga Komplek Pondok Surya Blok II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan / Komp Pondok Surya Blok VI Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan seseorang bernama Yudi.
Setelah terdakwa menerima transferan lewat rekening bank, terdakwa yang menyediakan sabu seberat 20 gram tersebut. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pengiriman paket sabunya ke Rangkasbitung, Provinsi Banten.
Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sudah 8 kali menerima transferan uang dari pria bernama Yudi tersebut. Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sememlntara Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.
Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap M Wisnu Wardhana.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)