Wartawan yang merupakan korban penganiayan menangis usai dibebaskan. (sumber: inews) |
ARN24.NEWS -- Dua wartawan media online lokal di Kabupaten Karawang diduga diculik, dianiaya, dan dipaksa minum air kencing oleh oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang.
Peristiwa itu telah dilaporkan dan saat ini dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Karawang. Peristiwa penculikan dan penganiayaan bermula saat salah satu korban, Gusti, diminta untuk bertemu dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala dinas.
Setelah bertemu di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Minggu (18/9/2022) tengah malam, korban kemudian diminta untuk mencari tahu keberadaan temannya, Zaenal, sambil diintimidasi dan dicekoki minuman keras (miras).
Setelah dicekoki miras, korban Gusti dan Zaenal dipukuli dan dipaksa minum air kencing. Pemukulan juga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Akibat penganiayaan, korban Gusti dan Zaenal tak sadarkan diri.
"Saya baru sadar setelah dijemput sama saudara saya dan dievakuasi ke salah satu kantor dinas di Karawang. Tapi saya diarahkan menginap di hotel, tidak boleh pulang. Saya baru pulang ke rumah saat magrib," kata Gusti.
Dia pun mengaku tidak tahu faktor atau penyebab dia dan temanya Zaenal diintimidasi oleh oknum ASN yang menjabat kepala dinas tersebut dan beberapa orang lain.
Dia pun mengaku tidak tahu faktor atau penyebab dia dan temanya Zaenal diintimidasi oleh oknum ASN yang menjabat kepala dinas tersebut dan beberapa orang lain.
"Saya hanya menulis status di akun Facebook berisi kritikan terhadap salah satu organisasi sepak bola di Karawang. Saya dianggap melakukan provokasi. Menurut saya pribadi, harus ada yang diluruskan terkait yang di-launching itu. Saya menyoroti Persika," ujar Gusti.
Akibat peristiwa kekerasan itu, ujar Gusti, dirinya mengalami luka di bagian kemaluan. Sedangkan Zaenal mengalami luka di bagian pelipis dan terpaksa mendapatkan jahitan.
Kedua korban juga sudah membuat laporan ke Polres Karawang. Korban Gusti berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku, termasuk oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. (ins/nt)