Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Fakarich Menilai Saksi Ahli Dihadirkan JPU Untungkan Kliennya

Kamis, 22 September 2022 | 16:02 WIB Last Updated 2022-09-22T09:07:14Z

Sidang Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Wili Erlangga SH selaku kuasa hukum terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu, tidak relevan dan tidak nyambung baik dengan materi dakwaan maupun dengan keahliannya. Justru keterangan saksi ahli tersebut menguntungkan kliennya.


Pasalnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU yakni ahli BAPPEBTI Agus Sulistiyanto, ahli ITE Herman Tolle, ahli Akuntansi dan Auditing Didik Kurniawan dan ahli Pidana Flora Dianti tidak menyampaikan keahliannya secara akurat.


"Justru keterangan ahli tersebut menguntungkan Fakarich, karena ahli ITE yang dihadirkan untuk menguji sampai batas mana video yang dilanggar oleh Fakarich, ternyata ahli tersebut tidak memeriksa dan menguji video Fakar mana yang dijadikan keberatan jaksa dalam perkara ini, karena ahli ITE tersebut hanya memeriksa video youtube yang dibuat oleh Indra Kenz bukanlah video Fakar," beber Wili Erlangga, Kamis (22/9/2022) sore.


Lebih lanjut disampaikan Wili, ahli akuntansi dan Auditing, Didik Kurniawan yang diperiksa di persidangan, menurutnya keterangannya justru meringankan Fakar.


"Karena telah terbukti tidak ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung antara para saksi dengan Fakar, sehingga pasal penipuan mana yang dilakukan oleh Fakar?. Justru tidak ada," tegas Wili.


Lalu, ahli pidana yang dihadirkan yaitu Flora Dianti, menurut Wili keterangannya juga tidak relevan dengan apa yang dimuat dalam dakwaan. Pasalnya ahli pidana yang dihadirkan tersebut hanya memeriksa tentang unsur pasal penipuan dan TPPU, padahal dalam perkara ini terdapat ahli TPPU yang telah diperiksa oleh penyidik namun tidak dihadirkan oleh JPU.


"Ada apa ini?!. Seharusnya pasal penipuan juga tidak dapat dikenakan kepada klien kami, karena Fakar ini tidak ada niat untuk berbuat jahat kepada para saksi, melainkan niat Fakar adalah untuk melakukan pengajaran trading kepada muridnya," katanya lagi.


Hal ini terbukti dalam saksi adecharge, Wili Erlangga dan tim dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan telah membawa 2 orang saksi yang meringankan kliennya Fakar, yang menerangkan bahwa terdapat ribuan member yang untung dari pelatihan yang dibuat oleh Fakar.


"Sehingga kalau saja dihitung dan dikalkulasikan, sebenarnya lebih banyak member yang untung daripada yang rugi, terbukti dari persidangan hanya 3 orang saksi yang rugi, namun itupun bukanlah kesalahan Fakar, masa iya mereka yang berbuat dan Fakar harus bertanggung jawab," ketus Wili.


Lebih lanjut Wili menyampaikan, timnya juga telah memeriksa saksi adecharge yang merupakan ahli Trading Rury Kurniawan, ahli Bahasa Dr Mulyadi dan ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum pada persidangan 15 dan 20 September 2022 lalu, yang pada keterangan masing-masing ahli tersebut menguatkan pembelaannya untuk pembebasan Fakarich.


"Ahli Trading Rury Kurniawan yang dihadirkan sudah menyatakan bahwa Binomo adalah murni trading, tidak ada unsur judi didalamnya, dan begitu juga dengan ahli Bahasa Dr Mulyadi juga menyampaikan bahwa bahasa yang terdapat dalam video Fakar tersebut tidak ada yang merupakan modus untuk merugikan orang manapun, dan begitu juga ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum menyatakan tidak ada unsur pidana yang dikenakan kepada Fakar," beber Wili.


Oleh sebab itu, Wili Erlangga yakin kasus ini sebenarnya tidak ada pidananya, namun kasus ini harus naik karena telah menjadi perbincangan yang sangat viral di khalayak umum.


"Kalau saja ada pemberitaan yang viral, rasanya tidak ada keadilan apapun bagi yang diberitakan, sehingga saya yakin bisa membebaskan kliennya saya Fakarich," tandasnya.


Diketahui bahwa Indra Kenz dan terdakwa Fakarich sama-sama diadili terkait perkara penipuan investasi Binomo. Untuk Indra Kenz sendiri diadili di PN Tangerang.


Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau ketiga Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.


Sedangkan terdakwa Fakarich oleh JPU Chandra Naibaho dalam dakwaannya menerapkan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (sh)