Notification

×

Iklan

Kisah Sadis dari Humbahas: Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suami Sah

Jumat, 16 September 2022 | 10:10 WIB Last Updated 2022-09-16T03:10:20Z

ARN24.NEWS --
Keji! Seorang istri di Humbang Hasundutan (Humbahas) nekat menghabisi suaminya. Motif ekonomi, sakit hati dan rasa sayang dengan selingkuhan, itu menjadi alasan. Terungkapnya kasus ini setelah polisi menaruh curiga dan mengotopsi mayat korban. 

Ingat kasus temuan mayat di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, Minggu (28/8) pukul 18.00 WIB lalu? Ternyata jasad Harlen Sinaga (48) warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, itu dibunuh oleh istri bersama selingkuhannya. 

Kasus ini pun dibongkar secara blak-blakan oleh Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin saat temu pers, Kamis (15/9/2022) siang. 

"Ya, korban dibunuh istri bersama selingkuhannya," singkat Kapolres AKBP Achmad Muhaimin. 
Aksi perencanaan pembunuhan itu bermula pada 26 Agustus, tepatnya dua sehari sebelum mayat korban ditemukan meninggal dunia di kubangan. Ketiak itu istri korban,  Anita br Manulang  bertemu dengan selingkuhannya Hinsa Sianturi. 

Dalam pertemuan tersebut, Hinsa mengaku serius ingin menikahi Anita. Hanya saja karena Anita masih suami, mereka terpaksa menunda niat untuk melangksungkan pernikahan. Nah, dari situ pula terbersit rencana Anita untuk membunuh suaminya, Harlen Sinaga. 

Dia pun menantang Hinsa Sianturi, apabila bisa menghabisi nyawa suaminya, mereka akan segera menikah. Ternyata tantangan Anita diamini Hinsa. Rencana pun diatur dengan sejumlah siasat. Anita disuruh memantau keberadaan korban. 

Tepat pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB, korban pergi ke Perladangan Saba Dolok diantar keponakannya. Namun, sampai pukul 17.00 WIB, korban tidak kembali pulang. Sehingga Anita Br Manullang pergi mencari dan tidak menemukan suaminya.

Selanjutnya, Anita menghubungi kakaknya. Anita bilang bahwa korban tidak ada di ladang. Bersama warga dilakukanlah pencarian ke Perladangan Saba Dolok, tapi korban tidak juga ditemukan. Istri korban sempat menduga suaminya tenggelam di dalam kubangan air. Sebab di pinggiran kubangan terdapat semprot tanaman beserta obat-obatan tanaman yang biasa digunakan korban. 

Korban akhirnya ditemukan dalam kubangan air tersebut dengan posisi tenggelam dan dipenuhi luka robek. Temuan itu dilaporkan ke Polres Humbahas hingga jasad korban divisum luar. Dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya kayu berukuran sekitar 50 cm, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan hape milik tersangka Hinsa, sarung milik tersangka Anita dan lainnya.



Karena muncul kecurigaan, alhasil pihak keluarga setuju supaya korban divisum. Hasilnya, terdapat sejumlah luka robek di tubuh korban. Seperti di bagian alis sebelah kanan, pada bagian pipi sebelah kanan, bibir atas, dahi sebelah kanan, kepala sebelah kiri, telinga kiri dan juga kepala belakang korban.
Kecurigaan itu benar adanya. 

Telusur kepolisian dan dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Dari situ polisi meringkus kedua pelaku. "Kita berhasil mengantongi indentitas pelaku pembunuhan.

Petugas langsung menangkap pelaku Hinsa di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul. Saat diinterogasi, Hinsa mengaku disuruh seorang wanita Anita br Manulang. Anita merupakan istri sah korban.

Kepada penyidik, istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga, pada 20 Agustus 2022 lalu. Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang Anita ke pelaku Hinsa menjadi pemicu kuat pembunuhan.

Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga. "Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Achmad. 



Pacaran 3 Bulan

Masih dikatakan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, bahwa dari keterangan pelaku mengaku telah menjalin hubungan terlarang itu selama tiga bulan. 

"Pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan dan termasuk Anita menantang pelaku Hinsa Sianturi, kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin. 

Namun apa dinyana, sebelum mereka melepaskan hasrat ingin berumahtangga, polisi mengungkap kasus tersebut. Itu diketahui dari hasil visum dan keterangan sejumlah lokasi saat temuan jasad korban. 

Selanjutnya, sekira lebih kurang dua minggu kasus itu terungkap. Kuat dugaan pelaku tak lain selingkuhan Anita memukul kepala korban. Lepas itu korban dibuang ke dalam kubangan. (mtc/nt)