Notification

×

Iklan

Kepala UPT Eks Kusta Sicanang dan Rekanan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 23 September 2022 | 19:19 WIB Last Updated 2022-09-23T12:19:00Z

Sidang perkara korupsi yang melibatkan Kepala UPT Yansos eks Kusta Sicanang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pelayanan Sosial eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Sicanang dan Belidahan Dra Christina Br Purba serta rekanan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah) akhirnya dituntut mading-masing 8 tahun penjara dalam persidangan secara online Pengadilan Tipikor Medan. 


"Iya, sudah dituntut kedua terdakwanya, Rabu (21/9/2022) lalu," kata Kasi Intel Kejari Medan Oppon Beslin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2022).


Kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.


Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU  No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


Menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Dinsos Provinsi Sumatera Urara (Dinsos Provsu) di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. 


Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.


Sementara dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.


Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut dinilai sarat dengan 'permainan' atau tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


CV GS di mana terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur keluar sebagai pemenang tender di kedua TA tersebut. (sh)