Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di salah hotel di Medan. (Foto: ARN24.NEWS) |
ARN24.NEWS – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berharap pada Selasa (27/9/2022) atau Rabu (28/9/2022) mendatang BAP para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bisa lengkap (P21) dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pasalnya, pada Senin (26/9/2022) nanti, Kamaruddin Simanjuntak akan mendatangi Polda Jambi untuk membawa BAP hasil pemeriksaan untuk ditandatangani ulang oleh sejumlah saksi dan keluarga Brigadir J.
"Sebenarnya Rabu lalu saya bersama penyidik Mabes Polri harus turun ke Polda Jambi, tapi saya cancel karena saya harus datang ke Medan, jadi ini saya balik ke Jakarta dan Senin sudah ke Polda Jambi untuk melengkapi berkas Brigadir J agar segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," beber Kamaruddin Simanjuntak di salah satu hotel di Medan, Sabtu (24/9/2022) siang.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku terus mengejar bola agar kasus kematian Brigadir J ini bisa cepat sampai ke persidangan.
"Permintaan jaksanya itu harus diteken asli semua makanya harus kita bawa ke sana bertemu di Polda Jambi untuk tandatangani semuanya, ada berkisar rangkap seratusan lembar itu," katanya lagi.
Dijelaskannya, Kamaruddin Simanjuntak nantinya akan mendampingi 11 saksi yakni di antaranya orang tua ayah dan ibu Brigadir J, kakak, tante, tenaga medis, hingga mantan kekasihnya.
"Inilah nanti yang saya undang ke Polda Jambi untuk menandatangani berkas ini agar bisa langsung kami limpahkan ke pihak kejaksaan," tegasnya.
Dirinya juga berharap setelah dilimpahkan dari penyidik Polri, Putri Candrawathi istri Sambo yang selama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ikut ditahan, bisa ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Saya berharap mereka bisa bertobat sebelum nanti dihukum mati," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. (sh)