Sidang korupsi dan TPPU di Bank Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Gebrakan tim JPU pada pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut dalam pengembalian kerugian keuangan negara atas nama Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sedang dinantikan publik. Sebab, hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (12/9/2022), upaya hukum kasasi Andri Irvandi dinyatakan ditolak.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri / Kejari Medan) tersebut.
"Iya, benar. Putusan kasasi atas nama Andri Irvandi sudah keluar dan terakses di SIPP PN Medan," kata Humas Immanuel Tarigan, via WhatsApp, Senin (11/9/2022) sore.
Secara terpisah hal senada juga diungkapkan ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar. Dengan demikian, warga Komplek Unilever Blok A, Tangerang Cileduk tersebut diganjar 10 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, majelis hakim diketuai Dr Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya tertanggal 11 Februari 2021 mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, hanya di besaran dendanya. Andri Irvandi dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 5 orang diketuai Sriwahyuni tertanggal 11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah dan belum keluar putusan kasasinya-red), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama JPU.
Yakni terkait pembelian pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang sebelumnya digadang-gadang merugikan keuangan negara Rp202 miliar.
Baik Andri Irvandi maupun Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bedanya, terpidana dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.750.000.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. BIla nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis juga oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menghukumnya membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.
Oleh majelis hakim pada PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau juga mengubah besaran pidana dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. (sh)