ARN24.NEWS -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran anggota yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas dengan pemecatan. Komitmen ini berlaku untuk seluruh anggota Polri.
"Kalau ada laporan, saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan," kata Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022).
Jenderal bintang empat ini mengatakan akan tegas menjatuhkan sanksi pencopotan. Sebab, dia tidak ingin masalah penyakit masyarakat ini terulang di tubuh Polri.
"Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan ini terus saya ulang-ulang, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik, dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik," katanya.
Hal ini, katanya, dilakukan agar Polri lebih baik. Dia juga tak ingin kepercayaan publik kepada Polri menurun.
"Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri," pungkasnya.
Bagaimana dengan 4 Oknum Polrestabes Medan?
Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dinilai tak berpengaruh terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo.
Sebab, informasi dihimpun bahwa keempat terdakwa tersebut masih aktif menjadi anggota Polri, meskipun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan, namun hingga saat ini mereka dinilai 'kebal hukum', sebab keempat oknum polisi itu masih bebas menghirup udara segar.
Padahal, mereka telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Kejaksaan Minta Polisi Bantu Eksekusi 4 Oknum Polrestabes Medan Pencuri Uang Hasil Penggeledahan
Kempat Oknum Polrestabes Medan ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan telah mengirim surat ke Polrestabes Medan untuk meminta bantuan mengeksekusi 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.
Permintaan bantuan eksekusi itu menindaklanjuti putusan majelis hakim PT Medan yang meminta agar keempat oknum polisi tersebut dilakukan penahanan usai masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Polrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi.
"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku baru menerima surat permintaan bantuan eksekusi tersebut.
"Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," sebut Hadi ketika dikonfirmasi arn24.news, Sabtu, 10 September 2022.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya ketika dikonfirmasi arn24.news, Kamis, 08 September 2022 malam.
Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personil. "Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personil tersebut," pungkasnya. (rfn)