ARN24.NEWS -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA ) Andi Samsan Nganro mengatakan institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yustisial, dan empat pegawai MA yang ditangkap.
"Itu akan memenuhi panggilan, akan datang ke KPK. Jadi MA menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim dan 4 pegawai MA. Salah satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai
Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, PNS MA yakni Redi dan Albasri. Andi menuturkan MA siap membantu KPK dalam menangani kasus ini. "Iya siap, koperatif karena kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan itu, kita kooperatif menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," tegasnya.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. (snd/nt)