Majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman kepada kurir 49 kg ganja di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Ilham Bin Syamsul Bahri (27) warga Jalan Platina 2, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan divonis 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9/2022). Bukan hanya hukuman penjara, majelis hakim diketuai Arfan Yani menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Bin Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar, subsidiair 3 bulan kurungan," kata hakim Arfan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Jaksa penutut umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam dakwaannya pada Jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor milik Bustami menuju pajak yang berada di sekitar daerah Kelurahan Titi Papan.
Sesampainya di lokasi terdakwa disuruh untuk membawa satu unit becak motor BK 1045 ZF yang mengangkut satu buah box ikan warna biru berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram (49 kg) menuju pesisir Pantai Anjing Belawan tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Sesampainya di lokasi, Bustami menyerahkan kepada terdakwa berupa satu unit Handphone merk Nokia biru dan mengatakan kepada terdakwa apabila ada yang menghubungi atau berdering maka terdakwa langsung menjawabnya.
Setelah memberikan arahan, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik ganja itu. Kemudian lebih kurang 5 menit tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-laki berpakaian sipil mengaku polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor.
"Kemudian polisi melakukan pemerisaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan dari kekuasaan terdakwa barang bukti berupa tiga buah karung goni plastik warna Putih berisikan 48 bungkus diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja dengan berat 49 kg, satu buah Box ikan warna Biru, satu unit Handphone merk Nokia warna Biru, satu unit Becak Motor merk Shamo dengan Nomor plat Polisi : BK 1045 ZF," bebernya.
Lantas Polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti terebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami. Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak kepolisian menuju Kapal Kedidi – 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan.
"Pada Sabtu 30 April 2022 pukul 18.00 WIB Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara – Baharkam Polri menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 2530/NNF/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari terdakwa Ilham Bin Syamsul Bahri adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (sh)