Notification

×

Iklan

APH Terjerat Hukum: Oknum Polrestabes Medan 8 Kali Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung

Rabu, 21 September 2022 | 14:02 WIB Last Updated 2022-09-21T07:02:27Z

Saksi dari penyidik Polda Sumut, R Manalu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam sidang lanjutan di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 20 September 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS || Medan
-- Seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, polisi kerap kali dinilai malah menjadi aktor di balik pelanggaran hukum dengan mempertontonkan tindakan kriminal yang melawan hukum.


Sederet kasus yang menjerat polisi pun muncul ke publik belakangan ini. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan hingga terlibat kasus tindak pidana Narkotika. 


Seperti perbuatan yang dilakukan Brigadir M. Wisnu Wardhana (35) oknum polisi yang berdinas di Polrestabes Medan. Ia didakwa menjadi perantara dalam mengirimkan narkoba jenis sabu.


Dalam persidangan, terungkap bahwa Brigadir Wisnu Wardhana sudah 8 kali mengirimkan Narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata

yang diketahui sebagai oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. 


Hal itu dikatakan saksi dari penyidik Polda Sumut, R Manalu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam sidang lanjutan di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 20 September 2022.


"Sudah ada delapan kali Wisnu menjual ke sana, delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, si Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai," kata saksi R Manalu menjawab pertanyaan hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.


Lanjut dikatakan saksi, dari keterangan pihak Polrestabes Medan, terdakwa Wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozadinata yang didapat dari Xender. 


"Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp14.500.000. Ada bukti transfernya disitu," kata saksi R Manalu.


Sementara itu, JPU Maria Fr br Tarigan menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut adanya perbedaan yang disampaikan. Pasalnya saat ditangkap dan periksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.


"Iya benar, adanya perbedaan keterangan di situ. Karena bukan mereka kan yang memeriksa langsung, Wisnu hanya mentransfer sejumlah uang kepada Xander dan juga menerima," ucap JPU.


Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali. 


Sebelumnya, perkara ini berawal pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan, saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten," terang JPU Maria.


Dikatakan JPU, bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan plastik hitam bertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.


Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian. (rfn)