Notification

×

Iklan

Poldasu Ringkus Ratu Ekstasi Mangkubumi, BB 100 Butir Minion Ungu

Minggu, 21 Agustus 2022 | 22:55 WIB Last Updated 2022-08-21T15:55:10Z

RF alias Falo (34) ratu ekstasi Mangkubumi yang ditangkap Tim Subidt II Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap ratu ekstasi, berinisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/2022) lalu.


“Dari tangan wanita ini ditemukan barang bukti pil ekstasi merek minion ungu siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8/2022).


Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Mangkubumi Medan.


“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.


Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta. 


“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sh)