![]() |
Kedua pelaku yang memperkosa gadis tuna rungu di Nagan Raya. (sumber: inews) |
ARN24.NEWS -- Dua pria tega memperkosa seorang gadis yang memiliki keterbatasan. Gadis tersebut penderita tuna rungu. Untung tingkah bejat keduanya cepat tercium dan kini mendekam di kantor polisi.
Kasus pemerkosaan ini terjadi wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kedua pelaku ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial MR (28) dan MA (25). Mereka warga asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan,” ujar Machfud, kemarin. Dijelaskan, dugaan pemerkosaan dilakukan kedua pelaku secara bergantian. Kendati korban melawan, mereka tetap melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Saat ini untuk korban masih dimintai keterangan Unit PPA Polres Nagan Raya didampingi juru bahasa isyarat,” katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (ins/nt)