Notification

×

Iklan

Meski Divonis Ringan, Jabiat Sagala Tetap Ajukan Banding, Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dana Covid-19

Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:59 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala saat mendengarkan putusan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Jabiat Sagala dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) pada Kamis, 18 Agustus 2022.


Selain vonis ringan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar juga tidak membebankan eks Sekda Samosir tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp944 juta seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.


Padahal diketuai sebelumnya, JPU Resky Pradhana dalam nota tuntutannya membebankan Jabiat Sagala untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.


Meskipun vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, Jabiat Sagala melalui tim penasihat hukumnya tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.


Sebab, putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, pada Kamis, (18/08/2022) dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 


Apalagi dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati dana anggaran Covid-19 tersebut, tetapi dinikmati oleh warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19, oleh karenanya terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan membayar uang pengganti.


Hal itu ditegaskan Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dan Jaingat Sihaloho SH, kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2022.


"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya, juga menilai perhitungan kerugian negara yang ditetapkan JPU untuk menjerat klien kami tidak rasional. Apalagi berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu," tegasnya.


Dijelaskannya, besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425. 


Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp 936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir. 


"Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425," jelasnya.


Lanjut dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan auditor Drs. Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.


"Apalagi dari alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala. Atas hal itu, kami selaku tim penasihat hukum bapak Jabiat Sagala menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang diberikan majelis hakim," tegasnya.


Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Jabiat Sagala sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19.


"Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, sehingga bisa kami simpulkan bahwa Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU," ucapnya.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan dalam persidangan yang digelar di  ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.


Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun, dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) dikarenakan terdakwa tidak menikmati anggaran Covid-19 tersebut, tetapi dinikmati oleh warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19.


Adapun hal yang memberatkan terdakwa Jabiat Sagala, karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. 


Menanggapi putusan itu, dengan tegas terdakwa Jabiat Sagala menolak dan menyatakan banding, sementara itu, JPU Resky Pradhana menyatakan pikir-pikir. (rfn)