Notification

×

Iklan

Melerai Malah Dibacoki, 2 Pelakunya Kini Tidur di Jeruji Sel Polsek Percut Seituan

Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:36 WIB Last Updated 2022-08-19T10:36:30Z

Dua tersangka pembacokan yang diamankan Polsek Percut Seituan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polsek Percut Seituan mengamankan 2 pelaku pembacokan, Wiliam Charles (22) dan David Nicolas (24) keduanya warga Jalan Pukat 7 Gg. Indah No. 5 A, Medan. Keduanya ditangkap atas laoporan korban yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022 lalu di Jalan Pukat Banting I Bantan Medan Tembung. 


Kapolek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022) membenarkan adanya penangkapan itu menindak lanjuti laporan istri korban, Yuliana Larasa, warga Jalan Pukat Banting 1 No. 72 A, Medan Tembung.


Diketahui, korban atas nama Yusuf Suripto (45) yang mengalami luka bacok di bagian kepala, kening dan tangannya sekira pukul 21.20 WIB di kediamannya.


Menurut keterangan pelapor, pada malam itu saat berada di rumah mendengar suara ribut di depan rumah sehingga keluar dan melihat ada anak muda berkelahi.


Kemudian suami pelapor mendekati orang yang berkelahi tersebut dengan maksud melerai dan menasehati anak muda tersebut. Akan tetapi anak muda tersebut tidak terima dan malah membacoki korban.


Tidak berapa lama datang warga memisah namun pelapor melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening dan tangan sebelah kanan dan kiri dan HP Samsung miliknya hilang. Lalu pelapor membawa korban ke RS Colombia untuk diobati.


Hasil dari interogasi terhadap pelaku bahwa benar pelaku atas nama Wiliam Charles mengakui bahwasanya pelaku ada membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.


Bahwa benar pelaku atas nama David Nicolas melakukan pengancaman dan penondongan dengan menggunakan senjata airsoft gun namun tidak ada melakukan penganiayaan .


"Barang bukti yang kita amankan dua buah samurai, satu buah pisau kecil, satu pucuk senjata airsoft gun dan satu besi panjang milik korban," kata Iptu Ahmad Albar. (has)