![]() |
Kedua tersangka menunjukkan barang bukti saat diamankan di Polsek Pulo Raja. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan dua orang yang merupakan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Mereka berboncengan di jalan besar Dusun I Desa Aek Loba Afdeling, I Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/8/2022).
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap kepada wartawan, Minggu (21/8/2022) membenarkan penangkapan keduanya.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka memperdagangkan narkoba jenis sabu lalu diselidiki,” kata Kapolsek.
Keduanya tak bisa mengelak ketika sepeda motor yang mereka tumpangi dibuntuti oleh personel Polsek Pulo Raja dan memberhentikan perjalanan mereka yang masing-masing berinisial NC br Nainggolan dan SBH.
Para tersangka merupakan warga Lingkungan VI, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
“Dari tangan keduanya berhasil kita amankan narkoba jenis sabu seberat 7,04 gram serta kendaraan yang mereka bawa saat ditangkap,” kata Mara Lidang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini keduanya ditahan di Polsek Pulau Raja guna penyelidikan lebih lanjut. (yt)