ARN24.NEWS -- Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Ada pun enam orang itu adalah 1. Irjen Ferdy Sambo 2. Brigjen Hendra Kurniawan 3. Kombes Agus Nurpatria 4. AKBP Arif Rahman Arifin 5. Kompol Baiquni Wibowo 6. Kompol Chuck Putranto
Agung menegaskan, untuk Irjen FS sudah dipastikan dan sudah dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana Obstruction of justice tersebut.
Agung menegaskan, untuk Irjen FS sudah dipastikan dan sudah dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana Obstruction of justice tersebut.
Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk penyidikan dugaan tindak pidana. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tutupnya. (snd/nt)