Bobby Nasution menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022). Diharapkan, pengaturan pengelolaan keuangan daerah ini dapat mewujudkan 3 pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Dalam nota pengantarnya, Bobby Nasution menyampaikan, ranperda ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan beberapa hal pokok, di antaranya perencanaan dan penganggaran. Di mana pengaturan perencanaan dan penganggaran dalam ranperda ini, lebih menekankan kepada pendekatan kinerja.
Melalui pendekatan ini Bobby berharap akan mempermudah dilakukannya pengukuran kinerja sesuai dengan target, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian dalam proses penganggaran, kita tidak hanya berfokus pada jumlah uang yang dialokasikan sebagai belanja, tetapi juga lebih berfokus kepada keluaran (output) dan hasil (outcome) sehingga mewujudkan penganggaran yang berbasis kinerja," kata Bobby Nasution dalam siaran pers diterima redaksi, Selasa (12/7/2022).
Hal pokok selanjutnya, lanjut Bobby, ranperda ini juga mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan. Dikatakannya, proses pelaksanaan anggaran merupakan tahapan yang banyak terkait dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi, agar dalam pelaksanaannya dapat diminimalisir berbagai kesalahan yang potensial terjadi.
Selain itu dapat mendorong penyederhanaan proses pembayaran belanja daerah secara digital, termasuk meningkatkan pengendalian internal pemerintah daerah.
Kemudian, lanjut Bobby, ranperda ini juga mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ditujukan dalam rangka penguatan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan demikian melalui ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama-sama dengan DPRD Medan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan," jelasnya.
Di hadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, para Wakil dan anggota DPRD Kota Medan, Sekda Wiriya Alrahman, pimpinan OPD serta camat se-Kota Medan, orang nomor satu di Pemko Medan selanjutnya menjelaskan, isi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan ini secara sistematis terdiri dari 16 BAB dan 230 pasal dan mengatur hal-hal berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Kami berharap, eksekutif dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama secara komprehensif sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, memiliki harmonisasi hukum yang lengkap, memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif," harapnya. (sh)